Pria Terduga Kasus Pencurian 11 TKP di Banggai Dibekuk Polisi

Pria Terduga Kasus Pencurian 11 TKP di Banggai Dibekuk Polisi
Ilustrasi seorang tahanan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial N (28 tahun) dibekuk tim Resmob Polres Banggai, Sulawesi Tengah, karena diduga melakukan aksi pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP), Jum’at, 27 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengatakan terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Dalam aksinya, terduga pelaku melakukan pencurian di 11 toko kelontong di Kota Luwuk.

“Sedangkan terduga pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polres Banggai saat berada di Kelurahan Luwuk, kompleks garuda pada pukul 20.00 WITA,” ujarnya.

BACA JUGA: Penyidik Gakkumdu Polres Buol Tangani Dugaan Kasus Politik Uang

Ia menjelaskan, salah satu aksi pencurian terduga pelaku pada Ahad dini hari, 15 Desember 2024, pukul 03.40 WITA. Terduga pelaku melakukan aksinya di sebuah toko milik Yeni Hosen, yang mengakibatkan kerugian terhadap korban mencapai Rp7,5 juta.

“Usai ditangkap, saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku telah melakukan serangkaian pencurian sejak September 2024,” katanya.

BACA JUGA: Dua Pemuda di Parigi Moutong Ini Dibekuk Polisi

Terduga pelaku, kata dia, juga mengaku hasil kejahatannya dibagikan kepada teman-temannya. Sebagian besarnya dinikmatinya sendiri.

Dikatakannya, keberhasilan polisi dalam menangkap terduga pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sehingga, ia mengimbau, agar warga terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Kepolisian dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian, yang sering meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Laporan : Miswar

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *