Example 970x250
Ragam  

Tumpang Tindih Antara WPR dan Kawasan Pertanian Berkelanjutan di Parigi Moutong

Tumpang Tindih Antara WPR dan Kawasan Pertanian Berkelanjutan di Parigi Moutong
Salah satu kawasan LP2B yang berada dekat dengan wilayah pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong, Moko Ariyanto, menyoroti masalah tumpang tindih antara lahan yang diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Moko, meskipun koperasi pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut telah memenuhi syarat legal formal, masalah utama terletak pada ketidaksesuaian lokasi WPR dengan peraturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berlaku di daerah.

“Koperasi sudah legal. Yang jadi persoalan adalah lokasi WPR bertabrakan dengan kawasan LP2B dan LCP2B,” ujar Moko dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dari tiga lokasi yang menjadi fokus usulan WPR, yakni Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo, Desa Air Panas dan Desa Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, sebagian besar blok yang diajukan justru masuk dalam kawasan yang dilindungi atau tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.

BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gubernur Sulteng di PN Parigi Terkait Pembiaran PETI

Di Desa Buranga misalnya, lokasi yang diajukan justru masuk ke dalam LCP2B dan kawasan perkebunan, yang memerlukan revisi dalam rencana pertambangan. Sementara, di Desa Kayuboko, blok-blok tertentu juga berada dalam area perkebunan dan LCP2B.

BACA JUGA:  LPAP El Capitan Indonesia Tanam Mangrove di Pesisir Teluk Tomini Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

BACA JUGA: Polisi Sita Delapan Mesin saat Penertiban PETI di Tinombo Selatan

Sedangkan di Desa Air Panas, blok 1, 4, dan 6 tercatat mencakup kawasan permukiman pedesaan serta LCP2B.

“Pemohon sebelumnya menyampaikan bahwa lokasi mereka tidak masuk LP2B, namun menurut data kami, ketiga lokasi tersebut masuk LCP2B,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2021 yang diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang LP2B, lahan pertanian berkelanjutan mencapai 65.135,20 hektare yang terbagi atas LP2B seluas 27.089,28 hektare dan cadangannya 38.045,92 hektare.

Dalam Pasal 25 Perda tersebut, diatur bahwa alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan, dengan ketentuan tertentu sesuai jenis lahan. Namun, aturan eksplisit terkait penggantian lahan LCP2B belum dicantumkan dalam Perda.

“Secara logika hukum, jika LCP2B digunakan untuk tambang, maka Perda kita harus direvisi. Ini akan mengurangi luasan kawasan pertanian yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Masalah lainnya adalah ketidaksesuaian antara penetapan WPR oleh Kementerian ESDM dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong yang hingga kini belum diselaraskan.

Sementara itu, penyesuaian RTRW di tingkat provinsi sudah dilakukan melalui Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023.

Ia pun menegaskan pentingnya penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang memerlukan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong sebagai syarat untuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) sebelum berkas diproses lebih lanjut oleh Dinas PMPTSP setempat. Sebab, tanpa rekomendasi FPR, proses penerbitan IPR akan terhambat.

BACA JUGA:  Wartawan di Morowali Berbagi Paket Lebaran ke Kaum Dhuafa

Ia juga mengingatkan pentingnya penetapan batas wilayah atau outer line WPR. Tujuannya untuk menghindari kerusakan lingkungan atau eksploitasi di luar area yang sah. Mengingat sudah ada aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah resmi.

“Aktivitas tambang ilegal di luar WPR harus diantisipasi agar tidak dikaitkan dengan koperasi pemegang IPR. Jika Pemda ingin mengakomodasi seluruh WPR secara legal dan aman dari sisi tata ruang, maka revisi terhadap Perda RTRW dan LP2B harus segera dilakukan. Terutama terkait pemanfaatan kawasan cadangan pertanian,” tegas Moko.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *