PARIGI MOUTONG – Pencanangan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Senin (8/2/2021), terkesan ditutupi.
“Kesannya ada pelarangan terhadap kami sebagai wartawan untuk melakukan peliputan, karena harus menggunakan ID Card khusus yang jumlahnya dibatasi, yang dibuat oleh pelaksana,” ujar kontributor Media Alkhairaat Online Parigi Moutong, Satrimawan.
Anehnya, untuk melakukan pengambilan gambar, Dinas Kesehatan Parigi Moutong sebagai pelaksana memberlakukan penggunaan ID Card resmi yang baru diumumkan pada saat akan dimulainya vaksinasi Covid-19.
Sedangkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di teras Kantor Bupati Parigi Moutong itu, Dinas Kesehatan hanya menyiapkan ID Card resmi khusus tim dokumentasinya, yang terlihat lalu-lalang dalam garis pembatas, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan pengambilan gambar secara dekat.
“Kalau membatasi ruang untuk wartawan yang meliput, itu tidak masalah. Yg jadi masalah, tim dokumentasi yang disediakan oleh Dinas Kesehatan lalu-lalang didalam garis pembatas. Sedangkan kami dibatasi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Badrun Nggai, mengaku tidak tahu menahu dengan pengaturan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut.
Ia juga mengaku tidak tahu, siapa saja yang diberikan ID Card khusus tim dokumentasi Dinas Kesehatan Parigi Moutong tersebut.
“Saya memohon agar rekan-rekan wartawan legowo terhadap hal itu,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka