JURNAL LENTERA, BANGGAI – Saat memimpin konfrensi pers di halaman Kantor Mapolres Banggai, Wakapolres Kompol Margiyanta, SH, MH., menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, Kamis, 16 Maret 2023.
“Intinya, siapa pun dan dimana pun, para pelaku narkoba akan kami kejar. Mau dia pejabat atau aparat, jika terlibat akan ditindak tegas,” tegas Margiyanta kepada sejumlah awak media dalam konfrensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 359,45 gram.
Ia menjelaskan, Polres Banggai bersama Lapas Kelas II B Luwuk akan terus bersinergi dan berupaya dalam memberantas peredaran barang terlarang yang menjadi faktor pemicu gangguan kamtibmas.
BACA JUGA: Pria di Banggai Ketahuan Jual Pil Koplo ke Pelajar SMA
“Polres Banggai bersama Lapas Kelas II B Luwuk akan terus bersinergi memberantas pedaran narkoba,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
BACA JUGA: Pria 25 Tahun di Banggai Dibekuk Polisi
Sehingga, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku seorang wanita berinisial L di tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, kata dia, terduga pelaku L dijerat dengan pida penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Jika dihitung penyelamatan orang, tertangkapnya terduga pelaku L dengan barang bukti jenis sabu yang kami amankan 359,45 gram, orang yang terselamatkan itu sebanyak 2,876 orang,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**












Respon (2)