PALU – Sebanyak 18 orang calon taruna IPDN asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, kedapatan menggunakan Surat Keterangan (Suket) palsu rapid test antigen oleh pihak Bandar Udara atau Bandara Mutiara Sis Aljufri pada Kamis, 11 Februari 2021.
“18 orang calon taruna IPDN itu, terpaksa dibatalkan berangkat dan langsung ditangani pihak KPP Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu untuk diserahkan ke Polsek Palu Utara,” ujar Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Ubaedillah, seperti yang dikutip dari KabarSelebes.id.
Dikatakannya, ke 18 orang calon taruna IPDN tersebut merupakan calon penumpang dengan tujuan Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.
Kapolsek Palu Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dade Abdullah, informasi tersebut diterima pihaknya dari KPP Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.
“Kami sudah melakukan penyelidikan. Hasilnya 18 orang calon taruna IPDN itu, adalah korban dari seseorang berinisial FS yang beralamatkan di Jalan Basuki Rahmat,” bebernya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama dengan KPP Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu didampingi Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Tengah langsung mengamankan FS di kediamannya.
“Setelah diamankan, kami mencoba melakukan upaya mediasi. Hasilnya, FS beritikad baik untuk mengganti semua kerugian tiket pesawat serta biaya rapid test antigen oleh 18 calon taruna IPDN itu,” terangnya.
Laporan : KabarSelebes.id