Example 970x250

5.225 Desa Meraih Status Mandiri

Mendes PDTT: Konsep Kebijakan Kemendes Harus Berbasis Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Dok Kemendes PDTT)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memberikan penghargaan kepada 5.222 pemerintah desa (Pemdes) yang meraih status desa mandiri. Selain pemerintah desa, penghargaan juga diberikan kepada kabupaten/kota, serta provinsi.

Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, kategori yang diberikan yaitu penghargaan utama dengan kriteria provinsi serta kabupaten/kota yang keseluruhan desanya memiliki status perkembangan desa mandiri.

Kategori kedua, penghargaan madya dengan provinsi serta kabupaten/kota yang keseluruhan desanya memiliki status perkembangan desa maju dan mandiri.

“Ketiga penghargaan pertama dengan kriteria yang keseluruhan desanya memiliki status perkembangan desa berkembang, maju, dan mandiri,” kata Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Kemendes PDTT memberikan penghargaan percepatan pembangunan desa ini melalui Keputusan Mendes PDTT Nomor 176 tahun 2023 tertanggal 14 Juli 2023. Dua provinsi yang mendapatkan penghargaan yaitu Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau. Di wilayah Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan mendapat penghargaan kategori pertama pada tingkat kabupaten/kota. Penghargaan kategori pertama juga diterima Kabupaten Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga dan Natuna.

BACA JUGA:  Pemerintah Targetkan 300 Ribu Keluarga Graduasi dari Program PKH di 2026

BACA JUGA: Mendes PDTT: Status Perangkat Desa Harus Diperjelas

Sedangkan di wilayah Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis memperoleh penghargaan kategori madya. Wilayah di Riau yang peroleh penghargaan kategori pertama yaitu Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Siak. Sejumlah daerah yang sukses menjadikan seluruh desanya masuk kategori mandiri, yaitu Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan 133 desa.

BACA JUGA: Mendes PDTT: Desa Membutuhkan Tenaga Pendamping

Selanjutnya Kabupaten Bantul, Provinsi DIY dengan 75 desa; dan Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat dengan 93 desa.

“Saya sudah menandatangani Surat Keputusan Nomor 175 Tahun 2023 yang menyebutkan terdapat 11.456 desa mandiri,” kata Gus Halim.

BACA JUGA:  Erick Thohir Janjikan 88 Proyek BUMN Rampung hingga 2024

Berdasarkan data IDM 2023, diketahui jumlah desa mandiri bertambah menjadi 11.456 desa dari sebelumnya hanya 6.238 pada tahun 2022. Jumlah desa maju pun melesat menjadi 23.035 desa dibandingkan tahun 2022 hanya 20.249 desa.

“Jumlah desa berkembang pada tahun 2023 menurun jadi 28.766 dari tahun sebelumnya 33.902 desa. Begitu juga desa tertinggal turun jadi 7.154 desa dan sangat tertinggal tersisa 4.850 desa,” pungkasnya.

Laporan : Multazam/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *