Mendes PDTT: Status Perangkat Desa Harus Diperjelas

Mendes PDTT: Status Perangkat Desa Harus Diperjelas
Mendes PDTT Gus Halim saat memberikan sambutan dalam kegiatan peresmian Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Sabtu, 5 Agustus 2023. (Foto: Dok Kemendes PDTT)

JURNAL LENTERA, BIREUEN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, status perangkat desa harus diperjelas.

Menurutnya, perangkat desa nantinya bisa jadi ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hal tersebut masih dalam tahap pembahasan yang nantinya akan menjadi bagian dalam revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Terkait BPJS, honor perangkat, honor kades sedang kita godok. Saya selalu katakan revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan saja tapi harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” ujar Gus Halim saat meresmikan Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Sabtu, 5 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Kemendagri: Penyusunan APDB Pemda Harus Sesuai Permendagri Nomor 15

BACA JUGA: Mendes PDTT: Desa Membutuhkan Tenaga Pendamping

Status perangkat desa, kata dia, harus diperjelas agar posisinya berikut dengan hak yang boleh diterima juga menyesuaikan. Di antara hak tersebut adalah santunan dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan melalui BPJS, hasil kerja sama dengan Kemendes PDTT.

“Status perangkat desa penting karena banyak hal yang menjadi terhambat. Kerjanya 24 jam tapi gajinya nggak seberapa. Makanya ini kita pikirkan,” tegas Gus Halim.

BACA JUGA: 74.961 Desa di Indonesia, Hanya 2.111 Diantaranya yang Telah Disahkan Batas Wilayahnya

Diketahui, santunan dan JHT dari BPJS yang sudah berjalan selama ini diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Para pendamping yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak mendapatkan santunan, yang merupakan hasil dari kerja sama antara Kemendes PDTT dengan BPJS. Jika status perangkat desa telah diperjelas, maka bukan tak mungkin hal tersebut juga dapat diterapkan baik untuk Kepala Desa maupun lainnya.

BACA JUGA:  Ketua MUI: Kami Dukung Bersih-Bersih di ACT, tapi Jangan Dimatikan

Terkait status perangkat desa, Kemendes PDTT tidak menjadi aktor tunggal dalam penentunya. Ada juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki wewenang terkait hal tersebut. Sehingga perlu komunikasi dan pembahasan lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *