JURNAL LENTERA, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat peripurna pengambilan keputusan empat poin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Samuel Yansen Pongi di ruang siding utama DPRD setempat, Jum’at, 14 April 2023.
Empat poin Ranperda tersebut, yakni Raperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kedua, Raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika.
Ketiga, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, dan terakhir Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
BACA JUGA: Pemda Sigi Gelar Rakor Persiapan Festival Lestari
Selain Wabup Samuel Yansen Pongi, dalam rapat paripurna tersebut, juga dihadiri empat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait empat Ranperda.
Menurut Samuel, perihal hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Sigi berdasarkan ketentuan Pasal 100 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
BACA JUGA: Hadiri Konsolidasi Nelayan, Wabup Sigi Menolak Aktivitas PETI
Dalam Permendagri tersebut, kata dia, menyatakan bahwa Bupati/Walikota wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tiga hari.
“Terhitung sejak menerima rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah,” ujar Samuel dalam sambutannya, dikuti dari lama akun resmi Prokopim Pemda Sigi.
Setelah pengambilan keputusan atas empat Ranperda tersebut, kata dia, langkah selanjutnya Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyampaikannya kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan di undang-undangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi.
Laporan : Roy Lasakka Mardani












Respon (1)