JURNAL LENTERA – Berlarut-larutnya penanganan proyek Land Consolidation (LC) di Kelurahan Kampal, memberi kesan kalau Pemerntah Daerah (Pemda) Parigi Moutong setengah hati dalam proses penyelesaiannya.
Padahal, proyek tersebut, seperti diketahui dimulakan setahun setelah Kabupaten Parigi Moutong berdiri sebagai daerah otonom, pisah dari induknya Kabupaten Donggala pada 2002.
“Kalau Pemda ada kemauan, ini bisa selesai. Setengah hati ‘dorang’. Macam lalu, penggusuran. Dikeluarkan lagi ratusan juta. Lebih baik dikumpul saja uangnya, (untuk dibayarkan ganti rugi),” jelas Kamaludin kepada Jurnal Lentera, Jumat (5/11/21). Ia merupakan warga yang tanahnya masuk dalam lokasi LC.
Meskipun di satu sisi Kamaludin berharap akan ada titik terang atas keberadaan tanahnya di lokasi LC, namun melihat upaya Pemda saat ini ia masih belum yakin.
“Kalau perpindahan begini, tiada mo tuntas kalau begini. Dia harus kembali ke tanah masing-masing. Barangkali bagaimana solusinya, harus kembali ke tanah masing-masing. Karena banyak orang prinsipnya, lebih baik saya mati di tanah sendiri daripada di tanahnya orang,” jelas Kamaludin saat ditemui di kediamannya.
Senada dengan Kamaludin, Muzakir, warga Kampal yang tanahnya juga masuk dalam lokasi LC, mengatakan akan lebih baik jika pemerintah melakukan upaya ganti rugi terhadap tanah di lokasi kantor bupati. Sebab kata dia, tanah di lokasi tersebut yang dipindahkan ke bagian lain, yang saat ini masih bermasalah.
“Orang kan rata-rata tidak mau bergeser, jadi baku tahan saja daripada baku pindah. Padahal kalau diganti rugi tanah yang di kantor bupati? kenapa susah sekali le,” kata Muzakir.
Ia mengaku sudah menyarankan ide untuk memiih ganti rugi bagi tanah di lokasi kantor bupati. Namun tidak ditanggapi.
“Pemilik tanah di kantor bupati 14 orang. 7 orang diganti rugi karena tanahnya dipindah di alun-alun. Yang sisinya 7 orang dipindahkan ke lokasi belakang kantor bupati, yang membuat kerancuhan. Kenapa mereka tidak diganti rugi. Alasan mereka berbenturan dengan undang-undang,” jelasnya.
Alasan pemerintah menurut Muzakir, sesuai dengan keterangan yang ia terima dari pihak pemda terkait kenapa Pemda tidak bersedia menggantirugi, karena lokasi kantor bupati merupakan aset pemda.
“Terus, cara pemda mendapatkan aset itu bagaimana?” katanya.
BERITA TERKAIT: Proyek LC Kampal, Masyarakat Jenuh dan Desak Pemerintah Segera Tuntaskan
BERITA TERKAIT: Babak Baru Perkembangan Tanah LC Kampal
Laporan: M. Sahril
Respon (1)