Example 970x250
Ragam  

Laporan Keuangan Kabupaten/Kota di Sulteng Masih Bermasalah

Laporan Keuangan Kabupaten/Kota di Sulteng Masih Bermasalah
Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto saat memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan LHP keuangan kabupaten/kota di ruang rapat Kantor BPK, Jum'at, 12 Mei 2023. (Foto: Prokopim Pemda Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PALU – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah (Sulteng) masih bermasalah.

Menurut Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan seluruh kabupaten/kota ada beberapa hal yang masih menjadi permasalahan.

Hal itu terdapat pada kelemahan dalam pengelolaan pendapatan khusus pajak MBLB dan pajak penerawangan jalan yang mengakibatkan potensi kurang penerimaan.

Selain itu, kekurangan pajak daerah, khususnya pajak hotel, restoran, reklame, parker, dan BPHTB.

Bahkan, terdapat permasalahan yang signifikan pada akun belanja berupa kesalahan penganggaran belanja, yang terjadi di Kabupaten Morowali.

Tidak hanya itu, pengenaan PPN yang tidak sesuai ketentuan terjadi di seluruh kabupaten.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Pria yang Hendak Edarkan Narkoba di Parigi Moutong

BACA JUGA: Wagub Sulteng Serahkan Laporan Keuangan Unaudited ke BPK

“Terdapat pula masalah pada pembayaran belanja pegawai kepada yang tidak berhak. Bahkan yang sudah dipidana dan mendapatkan keputusan pengadilan yang tetap,” ujar Binsar Karyanto, dalam sambutannya pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada kabupaten/kota di ruang pertemuan BPK Perwakilan Sulteng, Jum’at, 12 Mei 2023.

BACA JUGA: BPK RI Periksa Laporan Keuangan Polda Sulteng

Ia meminta kepada seluruh kepala daerah di Sulteng untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan berlandaskan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam pasal tersebut, kata dia, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan yang jawaban atau penjelasannya disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BACA JUGA:  DPRD Parigi Moutong Sebut IPR Tambang Desa Buranga Tidak Memenuhi Syarat, Minta Segera Dihentikan

“Kami berharap, hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah kabupaten untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan serta pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *