Ragam  

DPRD Parigi Moutong Sebut IPR Tambang Desa Buranga Tidak Memenuhi Syarat, Minta Segera Dihentikan

DPRD Parigi Moutong Sebut IPR Tambang Desa Buranga Tidak Memenuhi Syarat, Minta Segera Dihentikan
RDP terkait polemik IPR tambang Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang dilaksanakan Komisi III DPRD Parigi Moutong, Senin, 3 Februari 2025. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong melalui Komisi III memustuskan untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Sulawesi Tengah, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 3 Februari 2025.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Mastullah, mengagendakan pembahasan terkait polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambang Desa Buranga, menghadirkan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Mastullah menegaskan, pihaknya secara tegas melarang dan meminta aktivitas pertambangan di Desa Buranga segera dihentikan.

BACA JUGA: Rachmat Syah Tawainella Soroti Penanganan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Bukan tanpa alasan, kata dia, keputusan ini diambil karena IPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dinilai tidak memenuhi syarat administratif.

Sebab, terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam IPR tersebut, salah satunya tidak adanya Surat Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) dan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

BACA JUGA: RDP Komisi I DPRD Parigi Moutong: Jalan Panjang Klaim Santunan Keluarga Korban Laka Lantas

Selain itu, DLH Parigi Moutong juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Apalagi, banyaknya koperasi yang dapat melakukan aktivitas pertambangan di Desa Buranga akibat IPR tersebut dikhawatirkan bakal menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Kami meminta agar IPR yang masih terdapat kekurangan itu ditinjau kembali. DPRD Parigi Moutong bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Tengah. Bila perlu berkoordinasi hingga ke tingkat kementerian untuk menyelesaikan polemik ini,” tegasnya.

Ia menyampaikan, wacana melakukan koordinasi ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Untuk berkoodinasi ke kementerian terkait, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025,” katanya.

Ia juga menegaskan, Komisi III DPRD Parigi Moutong tidak menyetujui adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, Komisi III DPRD Parigi Moutong juga tidak akan menghalangi terbentuknya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya langkah tegas dari DPRD ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *