Ketua MA: Kami Kekurangan 4.224 Hakim di Tiga Peradilan

Ketua MA: Kami Kekurangan 4.224 Hakim di Tiga Peradilan
Ketua MA Prof. Dr. H. M. Syarifuddin. (Foto: Dok Mahkamah Agung)

JURNAL LENTERA, LABUAN BAJO – Berdasarkan data yang dimiliki Mahkamah Agung (MA), lembaga yang diketuai Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., terdapat kekurangan hakim sebanyak 4.224 orang di tiga lingkungan peradilan.

Ketua MA menyebutkan, khusus Peradilan Umum terdapat kekurangan sebanyak 2.762 orang. Sedangkan untuk Peradilan Agama terdapat sebanyak 1.347 orang. Sementara, untuk Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 115 orang.

Padahal, Analis Perkara Peradilan (APP) hasil rekrutmen di 2021, yang diproyeksikan untuk menjadi hakim, jumlahnya hanya 1531 orang.

“Artinya jumlah tersebut tidak akan cukup untuk menutupi kekurangan yang ada saat ini,” ujar Ketua MA dalam kegiatan pembinaan pimpinan pembinaan teknis dan administrasi peradilan secara luring bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan tingkat banding serta tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan se-wilayah hukum Nusa Tenggara Timur di di ballroom hotel Meruorah, Labuan Bajo, pada Senin, 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

BACA JUGA: Atasi Kelangkaan Pangan Akibat El Nino, Diversifikasi Pangan Perlu Didorong

Ia menambahkan, proses penyusunan perpres pengadaan hakim harus segera diselesaikan dan bisa secepatnya ditandatangani oleh Presiden. Sehingga, bisa melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan hakim yang setiap tahun jumlahnya terus bertambah akibat adanya yang pensiun atau meninggal dunia.

BACA JUGA: Mendes PDTT: Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendamping Desa

Ia mengatakan, para APP dari pengadaan di 2021, selanjutnya akan diseleksi untuk menjadi calon hakim. Bagi yang lulus akan mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan calon hakim. Setelah itu, pendidikan dan pelatihan mereka akan ditempatkan berdasarkan peminatan dan penetapan jumlah kuota yang ditentukan oleh MA sesuai kebutuhan masing-masing lingkungan peradilan.

BACA JUGA:  Enam Pendaki Dievakuasi Tim SAR di Gunung Nokilalaki

Sedangkan bagi yang tidak lulus seleksi akan tetap menjadi Analis Perkara Peradilan.

“Bagi mereka yang tidak lulus tetap akan menjadi analisis perkara peradilan,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *