Pemuda 21 Tahun di Banggai Diamankan Polisi

Pemuda 21 Tahun di Banggai Diamankan Polisi
Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pemuda berinisial H (21 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi usai menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.

Menurut Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandi Al Amin, terduga pelaku diamankan pihaknya bersama Tim Resmob Polres Banggai pada Jum’at malam, 14 November 2025. Saat diamankan, terduga pelaku tengah mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Ratusan Juta di Parigi Moutong

“Saat ditangkap, terduga pelaku H sedang mengendarai sepeda motor dengan tujuan mengantarkan obat dan makanan kepada pacarnya,” ujar Syandi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 15 November 2025.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Touna, Satu Masih Buron

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban sekitar pukul 05.00 WITA. Terduga pelaku beralasan ingin membeli rokok. Namun hingga pukul 16.30 WITA, terduga pelaku tak kunjung kembali dan motor milik korban pun tidak dikembalikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WITA,” katanya.

Usai menangkap terduga pelaku, kata dia, kepolisian kemudian menyita barang bukti satu unit sepeda motor matik bernomor polisi DN 3891 RJ.

“Terduga pelaku juga mengakui perbuatannya dan kini sudah menjalani proses hukum di Mapolsek Lamala,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *