JURNAL LENTERA, MOROWALI – Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali oleh Pj Bupati A. Rahmansyah Ismail, beberapa waktu lalu menuai sorotan.
Bahkan, usai mendapat sorotan dari FPM, DPRD Kabupaten Morowali melalui Komisi I langsung menyikapi polemik tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jum’at, 13 Oktober 2023. Dalam RDP tersebut, Pemda Morowali diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten III, Kepala Bagian Ortal, Kepala Bagian Hukum, Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Tapem, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menurut Ketua Forum Peduli Morowali Asfar, pelantikan yang dilakukan oleh Pj Bupati Morowali A. Rahmansyah Ismail cacat administrasi, karena proses yang dilalui tidak sesuai ketentuan undang-uandang.
Dia menjelaskan, dalam undang-undang, setiap pergantian maupun pelantikan yang akan dilakukan harus melalui proses atau tahapan sebelumnya. Misalnya, adanya surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan yang akan dilakukan.

“Namun, faktanya di lapangan surat rekomendasi dari Kemendagri terkait pelantikan sejumlah pejabat dilingkup Pemda Morowali oleh Pj Bupati tidak dikantongi,” ujar Asfar, usai mengahdiri RDP yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kabupaten Morowali, Jum’at, 13 Oktober 2023.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Melantik Rachmansyah Ismail Sebagai Pj Bupati Morowali
Parahnya lagi, hingga saat ini, Pemda Kabupaten Morowali belum mampu memperlihatkan surat rekomendasi dari Kemendagri terkait pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Pj Bupati. Sehingga, pihaknya mengganggap pelantikan yang dilakukan oleh Pj Bupati Morowali tersebut cacat admistrasi.
“Hingga kini Pemda Morowali tidak bisa memperlihatkan surat rekomendasi dari Kemendagri perihal pelantikan sejumlah pejabat tersebut oleh Pj Bupati. Ini sangat miris,” katanya.
BACA JUGA: Sepenggal Catatan Kerja Nyata Taslim-Najamudin Mengantar Morowali Sejahtera Bersama
Ia mengaku upaya yang dilakukan FPM yang menyoroti tindakan cacat administrasi Pj Bupati Morowali semata-mata, karena kemanusian dan tidak ada kepentingan apapun.
“Upaya yang kami lakukan ini semata-mata hanya karena kemanusian. Tidak ada kepentingan sedikit pun dalam upaya ini,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani












Respon (1)