Example 970x250

Perkuat Penyusunan Perda dan Perkada, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting

Perkuat Penyusunan Perda dan Perkada, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting
Diklat legal drafting yang dilaksanakan BPSDM Kemendagri untuk memperkuat kompetensi aparatur Pemda dalam menyusun Perda dan Perkada, yang berlangsung sejak 9-13 Oktober 2023, di Jakarta. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat kompetensi aparatur pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting.

Diklat yang berlangsung sejak 9-13 Oktober 2023, melibatkan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya peran seorang legal drafter. Pasalnya, produk hukum memiliki dampak signifikan terhadap kesuksesan pengelolaan ekonomi di setiap daerah. Karena itu, proses penyusunannya perlu memperhatikan banyak aspek, termasuk partisipasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan.

BACA JUGA:  Indonesia Sukses Gelar F1 Powerboat 2024 di Danau Toba

BACA JUGA: Kemendagri Terima Penghargaan BPS Award 2023

“Harapannya, melalui kegiatan ini peraturan yang dihasilkan nantinya akan lebih berkualitas, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Teraskita, Jakarta.

Lebih lanjut, dia menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi itu, kata dia, merupakan landasan bagi Pemda dalam menyusun Perda yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemda perlu mengacu UU tersebut agar tata kelola dan kualitas Perda yang dihasilkan lebih baik.

BACA JUGA: Kemendagri Terus Dorong Daerah Percepat Realisasi APBD

Ia juga memaparkan, tiga asas hukum yang harus menjadi acuan dalam penyusunan produk hukum.

BACA JUGA:  Kolaborasi Pemerintah dan Nelayan di Parigi Moutong Cegah Ilegal Fishing

“Hal itu diantaranya asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori,” tandasnya.

Laporan : Multazam/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *