JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat II Tinombala, Jum’at, 20 Desember 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Parigi Moutong ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Jovan Reagan Sumual, dan dihadiri unsur forkopimda.
Jovan mengatakan, kegiatan ini merupakpan bentuk transparansi sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
BACA JUGA: Kolaborasi Satgas Tindak dan Polres Parigi Moutong Intensifkan Patroli
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,0634 gram dan 500 liter miras.
“20 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,0634 gram itu, merupakan barang bukti yang diamankan dari salah seorang tersangka. Kemudian, ada pula 1 paket sabu dengan berat netto 0,1011 gram,” ujar Jovan.
BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Siagakan 1800 Personel di Pengamanan Pilkada Serentak
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika dan miras.
Ia berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan miras. Selain itu, dapat memperkuat kerjasama antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Melalui kesempatan ini, saya mengajak semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama dalam memerangi narkoba dan peredaran minuman keras,” katanya.
Laporan : Multazam










