Example 970x250

Polisi Tangkap Pria Asal Donggala di Palu

Pemuda 21 Tahun di Banggai Diamankan Polisi
Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU Seorang pemuda berinisial A (30 tahun) warga Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 80,2664 gram.

Menurut Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, terduga pelaku ditangkap pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku A, ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 80,2664 gram.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Palu

Namun, terduga pelaku berkelit, narkotika jenis sabu tersebut ditemukannya di pinggir laut dan berniat mengkomsumsi sendiri. Oleh polisi menduga terduga pelaku A adalah seorang kurir narkoba.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Banggai Amankan Pelaku Pencurian Handphone

“Terduga pelaku diduga sebagai kurir. Walaupun mengaku sabu itu untuk konsumsi pribadi,” ujar Sugeng, di Palu, Senin, 17 Maret 2025.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Delapan Lokasi

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat Kepolisian. Saat ini, terduga pelaku A telah ditahan di rutan Polda Sulteng.

Ia menyebutkan, terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap lingkungan dan bahaya narkoba. Mari kita bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi penerus,” katanya.

BACA JUGA:  Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *