JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang mahasiswa berinisial AI (20 tahun), warga asal Kabupaten Banggai Laut ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di Banggai, Sulawesi Tengah, pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Gede Hendana Putra, terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Luwuk Selatan, sekitar pukul 01.30 WITA.
Terduga pelaku, kata dia, diamankan saat mengendarai sepeda motor dengan membawa sebuah koper berwarna merah berisi ratusan paket sabu.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Asal Donggala di Palu
“Saat digeledah, polisi menemukan 260 paket sabu siap edar, dua timbangan digital, tujuh pack plastik kosong, satu sendok dari sedotan bekas, dan alat press,” ujar Gede Hendana Putra, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia mengatakan, terduga pelaku berperan sebagai kurir dan mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di Kota Palu.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Delapan Lokasi
Oleh polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman terduga pelaku cukup berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Laporan : Multazam
Respon (3)