Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Delapan Lokasi

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Delapan Lokasi
Ilustrasi pelaku curanmor. (Foto: Dok DETIK.com)

JURNAL LENTERA, PALU – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MS (31 tahun). Terduga pelaku MS ini ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng di Jalan Poros Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan terduga pelaku MS (31) merupakan warga Kabupaten Sigi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Palu

“MS ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah hitam dengan nomor polisi DN 6625 MJ di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, yang terjadi pada 16 November 2024,” ujar Sugeng, di Palu, Kamis, 13 Maret 2025.

BACA JUGA: Rumah Jurnalis di Palu Dibobol Maling, Korban Keluhkan Pelayanan Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MS telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda, yaitu Desa Lolu di Kecamatan Sigi Biromaru, kawan Huntap Pombewe, Biromaru, dan Tatanga di Kota Palu.

“Hingga saat ini, baru satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang berhasil diamankan. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan lainnya,” katanya.

Saat ini, kata dia, MS telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulteng untuk 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *