JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – H. Erwin Burase-Abdul Sahid telah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih untuk periode 2025-2030 melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, di aula lantai dua Kantor Bupati setempat, Ahad, 11 Mei 2025.
H. Erwin Burase bersama pasangannya Abdul Sahid ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup terpilih dengan jumlah perolehan 115.303 suara atau 59 persen pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan pada 16 April 2025.
BACA JUGA: Sekda Parigi Moutong Sebut Ada Penurunan Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, yang memimpin langsung rapat pleno tersebut membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Parigi Moutong Nomor 377 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA: Perolehan Suara Erwin-Sahid di Pleno Penetapan KPU Parigi Moutong Unggul 115.303
“SK KPU Parigi Moutong ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya pasangan H. Erwin Burase-Abdul Sahid,” ujar Ariyana.
Sementara itu, H. Erwin Burase, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya bersama pasagannya, Abdul Sahid.
Ia lantas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, mendukung visi dan misi demi kemajuan serta kesejahteraan di Kabupaten Parigi Moutong.
“Perbedaan pilihan dalam pilkada jangan lagi menjadi penghalang dalam membangun daerah. Pilkada telah selesai. Berbeda pilihan adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Kini saatnya kita bersatu dan fokus pada pembangunan Kabupaten Parigi Moutong,” ungkapnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (2)