JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung selama tiga hari, sejak 20 hingga 21 April 2025. Penetapan hasil PSU pilkada diumumkan KPU Parigi Moutong pada Selasa dini hari, 22 April 2025.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, menyampaikan hasil akhir perolehan suara dari keempat pasangan calon, yakni Badrun Nggai-Muslih sebanyak 4.574 suara, Nur Rahmatu-Arman sebanyak sebanyak 7.221 suara, Nizar Rahmatu-Ardi sebanyak 67.341 suara, H. Erwin Burase-Andul Sahid sebanyak 115.303.
BACA JUGA: Erwin-Sahid Bikin Keok Nizar-Ardi di Kampung BERSINAR
Dari hasil tersebut, pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid unggul dengan selisih suara yang signifikan dibandingkan tiga pasangan calon lainnya.
BACA JUGA: Mengungguli Pasangan Nizar-Ardi, Erwin-Sahid Menang Telak di PSU Parigi Moutong
Selain itu, KPU Parigi Moutong juga merilis data partisipasi pemilih dan distribusi surat suara dalam PSU. Berdasarkan data tersebut, jumlah suara sah sebanyak 194.439, jumlah suara tidak sah sebanyak 1.795, total suara digunakan sebanyak 196.234, surat suara rusak dikembalikan pemilih sebanyak 40 lembar, dan surat suara tidak terpakai (termasuk Cadangan 2,5 persen) sebanyak 139.983 lembar.
Lain halnya dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 194.585 yang terdiri dari laki-laki 93.516 pemilih dan perempuan 101.069 pemilih.
Sedangkan total DPT dalam PSU pilkada Parigi Moutong 327.357 orang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 166.858 dan perempuan 160.499. Total surat suara yang disiapkan termasuk cadangan sebesar 2,5 persen dari DPT adalah 336.257 lembar.
Dengan penetapan hasil PSU tersebut, tahapan pilkada Parigi Moutong memasuki fase akhir. KPU akan melanjutkan proses administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk potensi penetapan pasangan terpilih jika tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan : Multazam
Respon (4)