90 Persen Lahan Kawasan Industri dalam RDTR Belum Dimanfaatkan

90 Persen Lahan Kawasan Industri dalam RDTR Belum Dimanfaatkan
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus, dalam dialog nasional Munas IX HKI Indonesia, di Kuningan, Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat lebih dari 90 persen lahan kawasan industri yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum dimanfaatkan secara optimal.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan kondisi ini membuka peluang besar bagi investasi di sektor industri dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan.

“Lebih dari 90 persen lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujar Suyus dalam dialog nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, di Kuningan, Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025.

BACA JUGA: Kemenpar Latih 1.600 SPPI Kelola Dapur MBG, Siapkan 30 Ribu Pelayanan Gizi Nasional

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kata dia, di Pulau Sumatera telah dialokasikan sekitar 185.412 hektare untuk kawasan industri, namun baru sekitar 13.000 hektare atau 7 persen yang dimanfaatkan.

BACA JUGA:  DPR RI Soroti Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Sigi

BACA JUGA: Wamendagri Puji Damkar Makassar, Bakal Menjadi Kota Percontohan Sistem Emergency Satu Atap

Di Pulau Jawa, dari total 350.539 hektare lahan kawasan industri, baru 34.000 hektare atau sekitar 9,75 persen yang telah digunakan.

Ia lantas menyebutkan, tantangan terbesar bukan pada ketersediaan ruang, melainkan pada tahap eksekusi dan implementasi.

“Permasalahan yang dihadapi antara lain lambatnya penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), belum rampungnya integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta kendala dalam penguasaan dan pelepasan lahan,” katanya.

Sebagai bagian dari strategi percepatan, pemerintah menargetkan 2.000 RDTR terintegrasi ke OSS. Namun hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil disinkronkan dan terintegrasi secara digital.

BACA JUGA:  Pemerintah Percepat Migrasi ke e-SIM, Upaya Bersihkan Ruang Digital dan Cegah Penyalahgunaan Data

Padahal menurutnya, ruangnya sudah tersedia dalam rencana tata ruang. Namun, tantangannya ada pada eksekusinya. Sehingga, percepatan proses penyusunan dan integrasi RDTR terus kita dorong.

“Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian ATR/BPN juga memberikan bantuan teknis dan anggaran kepada pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *