Pemerintah Percepat Migrasi ke e-SIM, Upaya Bersihkan Ruang Digital dan Cegah Penyalahgunaan Data

Pemerintah Percepat Migrasi ke e-SIM, Upaya Bersihkan Ruang Digital dan Cegah Penyalahgunaan Data
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Foto: Dok Kemenkomdigi)

JURNAL LENTERA, JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memulai langkah strategis dalam menjaga keamanan ruang digital dengan mendorong percepatan migrasi penggunaan kartu SIM fisik ke teknologi embedded SIM atau e-SIM.

Langkah ini dinilai krusial untuk menangkal kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan identitas yang semakin marak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan transformasi menuju e-SIM merupakan bagian dari revolusi digital global yang menuntut peningkatan keamanan dan efisiensi.

BACA JUGA: Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kedaulatan Negara

“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap kejahatan digital seperti spam, phishing, hingga judi online,” ujar Meutya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan pemutakhiran data di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jum’at, 11 April 2025.

BACA JUGA: Hadapi Tarif Dagang AS, Menpar: Pariwisata Jadi Benteng Ekonomi Nasional

Tak hanya meningkatkan perlindungan data pribadi, e-SIM juga memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) dan membantu efisiensi operasional industri telekomunikasi. Teknologi ini tertanam langsung dalam perangkat, sehingga mengurangi kebutuhan kartu fisik dan mempercepat proses aktivasi layanan seluler.

Meutya juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, satu NIK hanya dapat digunakan untuk maksimal tiga nomor per operator, atau sembilan nomor dari tiga operator berbeda.

“Ada kasus di mana satu NIK digunakan untuk lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan dan membahayakan pemilik identitas yang sebenarnya,” katanya.

Sebagai bentuk penguatan regulasi, kata dia, Kondigi akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru yang memperketat pengawasan dan verifikasi identitas dalam proses registrasi nomor seluler.

Ia lantas mengapresiasi langkah operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi e-SIM secara langsung maupun daring.

Selain itu, mendorong operator untuk aktif mengedukasi masyarakat dalam kampanye migrasi, yang menjadi bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.

“Migrasi belum bersifat wajib, tapi kami sangat menganjurkan masyarakat yang memiliki perangkat mendukung e-SIM untuk segera beralih demi perlindungan data pribadi mereka,” tegasnya.

Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, ia menekankan tata kelola data pelanggan menjadi tantangan besar yang harus dihadapi secara serius.

“Gerakan ini demi keamanan kita bersama. Migrasi ke e-SIM dan pemutakhiran data pelanggan akan menjadi fondasi menuju ruang digital Indonesia yang lebih aman dan bertanggungjawab,” ungkapnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *