Example 970x250

Menteri ATR Warning Daerah: Tanpa RDTR, Izin Investasi Bisa Rusak Lingkungan

Menteri ATR Warning Daerah: Tanpa RDTR, Izin Investasi Bisa Rusak Lingkungan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, saat menghadiri forum koordinasi pembangunan wilayah berbasis penataan ruang pulau sulawesi yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN)

JURNAL LENTERA, PALU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penataan ruang yang ketat untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, penataan ruang yang ketat bukan untuk menyulitkan, tapi untuk mengelola risiko. Ibarat direktur manajemen risiko dalam pembangunan nasional.

“Kalau kami tampak kejam, itu karena memang tugasnya begitu,” ujar Nusron saat menghadiri forum koordinasi pembangunan wilayah berbasis penataan ruang pulau sulawesi yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 10 Juli 2025.

BACA JUGA: Penanaman Mangrove di Teluk Palu Diperingatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Ia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional. Karena itu, ketersediaan ruang bagi lahan pertanian produktif seperti sawah harus dijamin dan dilindungi.

BACA JUGA:  Kronologis Hilangnya Kakek 82 Tahun di Parimo

BACA JUGA: FKPAPT Parigi Moutong Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Teluk Tomini

Ia mengungkapkan, sebelum ada kebijakan pengendalian alih fungsi, sekitar 120 ribu hektare sawah hilang setiap tahun akibat peralihan fungsi lahan yang tidak terkendali. Untuk menghentikan tren ini, pemerintah menerapkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang dikategorikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B.

Lahan non-LP2B masih dapat dialihfungsikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi dengan syarat penggantiannya harus memiliki produktivitas yang setara.

“Pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dokumen utama dalam perizinan investasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, 88 persen PKKPR yang diterbitkan tanpa RDTR ternyata tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dan berisiko menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir dan longsor.

BACA JUGA:  Pemda Sigi Salurkan Bantuan Kemensos Rp 270 Juta

“Kenapa banyak yang tidak sesuai? Karena sebagian besar daerah belum memiliki RDTR,” ungkapnya.

Untuk mengatasi itu, pemerintah meluncurkan program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung Bank Dunia. Melalui program ini, target nasional 2.000 RDTR hingga 2029 diharapkan bisa tercapai lebih cepat.

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan di Pulau Sulawesi untuk bersinergi mewujudkan penataan ruang yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat,” ujar Nusron mengajak.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *