Ragam  

DPRD Parigi Moutong Desak Pemerintah Transparan Bahas Tambang Emas Kayuboko

DPRD Parigi Moutong Desak Pemerintah Transparan Bahas Tambang Emas Kayuboko
Rapat paripurna yang mengagendakan pembahasan tindak lanjut PETI Desa Kayuboko di ruang rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Selasa malam, 21 Oktober 2025. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih transparan dalam membahas persoalan tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki, menyoroti daftar undangan rapat pembahasan tambang yang dinilai tidak jelas.

Ia bahkan mengaku menemukan adanya beberapa nama dalam daftar undangan yang tidak memiliki kapasitas jabatan atau keterkaitan langsung dengan pembahasan tambang tersebut.

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Mediasi Konflik Buruh dan Perusahaan Durian PT IMFT

“Dari daftar undangan nomor 41 sampai 45 itu bukan karena jabatannya, tapi perorangan. Itu siapa Pak? Mohon dijelaskan, karena kalau hadir tanpa kapasitas resmi, ini bisa menimbulkan pertanyaan,” ujar Basuki dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan tindak lanjut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong H. Abdul Sahid, Selasa malam, 21 Oktober 2025.

BACA JUGA: Paripurna DPRD Parigi Moutong Bahas Tantangan dan Langkah Strategis

Berdasarkan salinan undangan tertanggal 19 November 2024, yang ditandatangani Wabup Parigi Moutong, rapat tersebut mengundang 45 pihak, terdiri dari unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, camat, kepala desa, hingga beberapa ketua koperasi di Desa Kayuboko, Air Panas, dan Olaya.

Namun pada urutan 41 hingga 45 tercantum nama-nama perorangan seperti Ibrahim Kulas, S.Pd, Moh. Maarif, S.Kom, Olvan Day, Kisan, dan Erik Agan tanpa keterangan jabatan.

Menurut Basuki, kehadiran individu tanpa kapasitas jelas dalam rapat resmi bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengambilan keputusan di daerah.

“Kalau hadir sebagai kepala desa atau ketua koperasi masih bisa dipahami, tapi kalau tidak punya jabatan atau posisi formal dalam struktur, ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan lain,” tegasnya.

Selain menyoroti daftar undangan, Basuki juga mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru membuka tambang emas tanpa kajian ilmiah yang komprehensif.

Ia menilai, setiap kebijakan terkait pertambangan harus didasarkan pada analisis geologi, tata ruang, serta kajian dampak lingkungan.

“Harusnya ada kajian dulu, seberapa besar potensi emasnya, di mana titik-titiknya, dan bagaimana kesesuaian dengan tata ruang serta lahan pertanian. Kalau semua jelas, enak kita bicara,” ungkapnya.

Ia lantas menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi seperti Dinas PUPRP, Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup agar kebijakan tambang tidak menimbulkan konflik sosial maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau transparan dan sesuai aturan, masyarakat juga akan percaya. Tapi kalau terburu-buru tanpa kajian, justru bisa jadi masalah,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani