JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, 15 September 2025. RDP ini membahas terkait sengketa antara masyarakat, buruh, dan perusahaan packing durian PT Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT) yang terletak di Desa Lebo, Kecamatan Parigi.
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menekankan pentingnya transparansi izin usaha serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
“DPRD akan memastikan perusahaan beroperasi sesuai aturan, memberikan manfaat nyata bagi daerah, dan hak-hak buruh tetap terjamin,” ujarnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kebijakan Publik (AMPKP), Rusli menyampaikan, ada tiga tuntutan yang diajukan aliansi. Pertama, kejelasan legalitas perusahaan, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perlindungan buruh melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Kepala Dinas TPH Sulteng Sebut Durian Montong hingga Musangking Hadapi Ancaman Penyakit Bangkalan
Ia pun menyoroti banyaknya buruh yang tidak terdaftar dalam program jaminan sosial. Menurutnya, legalitas tanpa kontribusi nyata bagi daerah dan tanpa perlindungan buruh hanya akan menciptakan masalah baru.
“Hal-hal itulah yang kemudian harus menjadi perhatian,” kata Rusli, yang juga sebagai Ketua Serikat Buruh Parigi Moutong.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT IMFT memberikan klarifikasi terkait izin usaha mereka. Perusahaan mengklaim sudah memiliki izin perdagangan buah-buahan dan bekerja sama dengan mitra ekspor di Jakarta.
Mereka bahkan menyatakan bahwa pekerja kontrak musiman telah didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Kami kontrak per tiga bulan sesuai musim durian, dan dua program BPJS untuk kecelakaan serta kematian sudah kami jalankan,” ujar perwakilan PT IMFT.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Fit Dewana, menjelaskan perusahaan tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, belum memenuhi syarat untuk beroperasi di sektor industri.
“Seharusnya izin mereka sudah ditingkatkan, karena ada kegiatan industri yang berjalan,” ujarnya.
Dikatakannya, prosedur penutupan perusahaan bukanlah perkara mudah. Pembubaran biasanya dilakukan melalui rapat pemegang saham dan akta notaris. Meski demikian, pemerintah dapat menutup perusahaan jika terbukti ada pelanggaran serius, seperti penipuan, perusakan lingkungan, atau pelanggaran ketenagakerjaan.
Menanggapi klaim ekspor yang diutarakan oleh pihak PT IMFT, ia menjelaskan meskipun produk durian dari Parigi Moutong telah menembus pasar internasional, hingga saat ini belum ada perusahaan di daerah tersebut yang terdaftar secara resmi untuk ekspor.
“Jika memang ada ekspor, pasti ada pajak ekspor yang masuk ke daerah. Namun, hingga kini, tidak ada perusahaan di Parigi Moutong yang tercatat mengekspor produk,” imbuhnya.
Meskipun forum ini belum memberikan keputusan akhir, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong memastikan bahwa diskusi akan terus berlanjut untuk mencari solusi terbaik. Baik masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah berkomitmen untuk mencari jalan tengah demi menciptakan keberlanjutan ekonomi yang berpihak terhadap kesejahteraan bersama.
Sedangkan Pemda Parigi Moutong juga tengah meninjau permintaan masyarakat terkait penutupan izin PT IMFT.
Meskipun RDP tersebut tidak menghasilkan kesimpulan final, DPRD Parigi Moutong memastikan akan melakukan kajian lebih mendalam terkait izin usaha, kontrak kerja, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Laporan : Multazam












Respon (2)