Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Parigi Moutong, Kedapatan Simpan Delapan Sachet Siap Edar

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Parigi Moutong, Kedapatan Simpan Delapan Sachet Siap Edar
Terduga pelaku WA bersama sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Parigi Moutong, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Dok Polres Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong melalui Satresnarkoba menangkap seorang terduga pelaku pengedar sabu berinisial WA (29 tahun) di Kecamatan Ongka Malino pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 17.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya.

BACA JUGA: Pemuda 22 Tahun di Parigi Moutong Kedapatan Menyimpan 22 Paket Sabu

“Terduga pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Anugerah melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 28 November 2025.

BACA JUGA:  DPRD Parigi Moutong Bahas Pembentukan Pansus 53 Titik WPR

BACA JUGA: Terduga Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Banggai Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan delapan sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar terduga pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pak plastik bening kosong, dua potongan pipet, satu unit handphone, KTP, dan selembar tisu.

“Saat melakukan penggeledahan, kepolisian didampingi langsung oleh aparat desa setempat,” katanya.

Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia bahkan menyebut barang haram tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain mengamankan terduga pelaku WA, polisi juga membawa dua orang pria berinisial HA dan RU yang berada di lokasi saat dilakukan penangkapan. Kedua pria tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:  Dua Pria Terduga Pelaku Pengeroyokan di Banggai Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

“Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *