JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang pemuda berinisial A (22 tahun) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 22 paket saat dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.
Menurut Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Setelah cukup bukti, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Ratusan Juta di Parigi Moutong
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan sebanyak 22 sachet sabu dengan berat total sekitar 3,30 gram yang disembunyikan di dalam kasur.
BACA JUGA: Pemuda 21 Tahun di Banggai Diamankan Polisi
“Terduga pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperolehnya dari Kelurahan Kayumalue,” ujar Anugerah melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 18 November 2025.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk satu plastik bening kosong, alat hisap bong, potongan pipet, satu unit telepon genggam, serta kartu identitas terduga pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Parigi Moutong telah membuat laporan polisi, melengkapi berkas penyidikan, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta memeriksa saksi-saksi untuk pendalaman lebih lanjut.
“Terduga pelakunya sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Parigi Moutong,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (1)