JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang mahasiswa asal Kota Palu berinisial MR (23) diamankan Polsek Parigi, jajaran Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, setelah kedapatan melakukan pencurian ponsel yang meresahkan warga. Terduga pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memastikan terpenuhinya alat bukti yang sah pada Kamis, 8 Januari 2026, terkait kasus pencurian satu unit ponsel merek Vivo.
Menurut Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kios Fitri, jalan trans sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ungkap Peredaran Sabu di Torue
Aksi pencurian di siang hari tersebut menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pemuda di Parigi Moutong Dibekuk Polisi
Usai penetapan tersangka, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR.
“Saat ini, MR mendekam di rumah tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah penindakan ini menjadi peringatan bahwa Polres Parigi Moutong berkomitmen menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Siapa pun pelakunya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” tandasnya.
Laporan : Multazam











