Example 970x250

JATAM Soroti Sikap Polres Parigi Moutong soal Tragedi Longsor Tambang

JATAM Soroti Sikap Polres Parigi Moutong soal Tragedi Longsor Tambang
Ilustrasi longsor di lokasi tambang emas. (Foto: By AI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyoroti sikap Polres Parigi Moutong yang hingga kini belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penanganan tragedi longsor di lokasi tambang Kayuboko dan Buranga yang menimbulkan korban jiwa.

Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammas Taufik, menilai belum adanya penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pengusutan kasus tersebut.

“Kalau sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Parigi Moutong, seakan-akan tidak serius terhadap korban dan siapa yang harus bertanggung jawab. Penindakan hukum harus didahulukan,” tegas Taufik.

Longsor terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kamis, 12 Februari 2026. Peristiwa itu disebut mengakibatkan korban jiwa serta kembali menyoroti praktik pertambangan di wilayah tersebut.

Menurut Taufik, langkah aparat tidak boleh berhenti pada proses evakuasi korban. Kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan di dua lokasi itu, termasuk mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Pemdes Kayuboko Angkat Bicara soal Aktivitas Tambang di Luar WPR

JATAM menilai, dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa, prosedur penegakan hukum harus dilakukan secara cepat dan transparan. Di antaranya pemasangan garis polisi, penghentian sementara aktivitas tambang, pemeriksaan pengelola atau koordinator lapangan, serta pendalaman aspek perizinan dan standar keselamatan kerja.

Selain menyoroti respons kepolisian, JATAM juga mengkritisi legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Parigi Moutong.

“Pelegalan tambang melalui skema WPR seharusnya menjadi instrumen pengendali agar aktivitas tambang rakyat lebih tertib dan aman,” ujarnya.

Namun di Buranga, longsor disebut terjadi berulang meski wilayah tersebut telah berstatus WPR. Sementara di Kayuboko, aktivitas pertambangan dilaporkan berdampak pada sektor pertanian.

Puluhan hektare persawahan warga beralih fungsi dan tidak lagi produktif, bahkan aktivitas di hulu sungai desa itu disebut telah memakan korban jiwa.

BACA JUGA:  Aksi KTT di Desa Khatulistiwa Rusuh, Akibat Tidak Hadirnya Gubernur

JATAM mendesak tragedi ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap penetapan WPR. Tetapi, juga terhadap pengawasan pemerintah daerah dan kinerja aparat penegak hukum.

“Ini momentum untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum. Harus ada evaluasi menyeluruh, penindakan tegas, dan jika perlu penyegelan lokasi tambang yang terbukti melanggar. Jangan sampai legal secara administratif, tetapi abai terhadap keselamatan manusia,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *