JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong menangkap dua pria berinisial AN (39 tahun) dan OK (30 tahun), terduga pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan.
Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, mengungkapkan kedua terduga pelaku ini diamankan bersama barang bukti berupa mesin alkon di lokasi penambangan emas tanpa izin.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa karpet talang penyaring emas dan potongan selang spiral biru yang digunakan dalam aktivitas tambang.
“Ada juga mesin alkon yang kami amankan tanpa pemilik. Tapi kami masih menelusuri siapa pemiliknya,” ujar Romy dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Parigi Moutong, Selasa, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Sembilan Kasus Curanmor di Parigi Moutong
Atas perbuatannya, kata dia, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
BACA JUGA: Polda Sulteng Tegaskan Proses Hukum Ganda Oknum Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Warga
“Saat ini, kedua terduga pelaku sudah kami tahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya melanggar hukum. Tetapi, juga mengancam lingkungan.
“Kegiatan tambang ilegal ini mencemari aliran sungai yang bermuara ke lahan pertanian warga. Dampaknya merugikan masyarakat sekitar,” katanya.
Ia mengaku pihak Polres Parigi Moutong sudah berulang kali mengimbau warga untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin.
“Namun, peringatan itu kerap diabaikan. Sehingga langkah penegakan hukum harus diambil,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (2)