JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang wanita berinisial PM (44 tahun) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 19 Maret 2026.
Terduga pelaku PM ditangkap saat menaiki mobil angkutan umum menuju Kecamatan Bunta yang kemudian dicegat oleh petugas di Desa Lamo, Pagimana.
Kapolsek Pagimana AKP Laata, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
“Setelah menerima informasi yang melakukan pengembangan, kami langsung mengamankan terduga pelaku,” ujar Laata melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 20 Maret 2026.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu dompet, sebuah telepon genggam, serta enam sachet sabu yang diduga milik pelaku.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RO, warga Desa Jayabakti, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku PM.
Selain itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kedua terduga pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Pagimana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











