JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sebanyak 18.500 warga di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dinonaktifkan dari status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Februari 2026. Penonaktifan ini merupakan bagian dari penyesuaian data secara nasional oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pengelola Data DTKS dan Informasi di Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong, Ayub Ansyari, menjelaskan kebijakan tersebut dipicu oleh perubahan ketentuan desil dari Kementerian Sosial (Kemensos) serta pembersihan data anomali bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Penonaktifan PBI ini terjadi secara nasional pada Februari. Untuk Parigi Moutong, jumlahnya sekitar 18.500 jiwa,” ujar Ayub di Parigi, Senin, 30 Maret 2026.
Menurutnya, warga yang dinonaktifkan umumnya tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, baik karena berada di luar desil penerima, belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maupun terindikasi sebagai data anomali.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang dinilai masih layak, terutama dalam kondisi darurat kesehatan.
Mekanisme tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Sosial, mulai dari Permensos Nomor 21 Tahun 2019 hingga pembaruan melalui SK Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2025.
“Jika warga yang dinonaktifkan sedang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan, status PBI bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi,” katanya.
Pemerintah memberikan waktu maksimal enam bulan bagi warga untuk kembali masuk dalam DTSEN sesuai kriteria penerima bantuan sosial. Jika tidak, status PBI akan dinonaktifkan secara permanen.
“Dalam enam bulan jika tidak masuk desil bansos di DTSEN, maka otomatis dinonaktifkan permanen,” ungkapnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Dinsos Parigi Moutong mendorong peran aktif pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat, dalam mengusulkan kembali warga yang layak melalui aplikasi SIKS-NG.
Proses pengusulan dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dirawat dari puskesmas atau rumah sakit, serta surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan kelayakan sebagai penerima PBI.
“Dokumen itu diserahkan ke operator desa, kemudian diproses berjenjang dari Dinas Sosial hingga ke Pusdatin Kemensos,” tutur Ayub.
Namun, pelaksanaan di lapangan belum berjalan optimal. Salah satu kendalanya adalah keberadaan program daerah “Berani Sehat” yang membuat sebagian warga terakomodasi dalam skema jaminan kesehatan lain.
Padahal, menurut Ayub, warga yang dinonaktifkan tetap berpeluang kembali mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema APBN apabila proses reaktivasi dilakukan sesuai prosedur.
Ia mengimbau, masyarakat agar segera melapor jika ada warga yang membutuhkan layanan kesehatan namun status PBI-nya nonaktif.
“Kalau ada warga sakit, segera lapor ke operator desa dengan membawa surat dari fasilitas kesehatan agar bisa diproses reaktivasi,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











