Example 970x250

Pria Asal Sulsel Ditangkap di Parigi Moutong, Diduga Terlibat Penggelapan Sepeda Motor

Pria Asal Sulsel Ditangkap di Parigi Moutong, Diduga Terlibat Penggelapan Sepeda Motor
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Dok JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang pria berinisial ES (34 tahun) asal warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, di tangkap Unit Reskrim Polsek Torue karena diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Jum’at, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Torue, I Wayan Oko Adnyana, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan korban.

Kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jum’at, 8 Mei 2026, sekitar pukul 18.40 WITA di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Penyidik Gakkumdu Polres Buol Tangani Dugaan Kasus Politik Uang

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius,” katanya.

Setiap laporan masyarakat, kata dia, akan ditindak lanjuti secara serius. Ia bahkan menyampaikan berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya terkait kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya. Masyarakat jangan sampai lengah dalam menjaga barang miliknya dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan,” ungkapnya.

Ia berpesan, jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Tingkatkan Status Kasus Investasi Bodong OMC ke Tahap Penyidikan

“Saat ini, penyidik kami masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *