Example 970x250

Dua Terduga Pengedar Ditangkap di Banggai, Mobil dan Belasan Paket Sabu Ikut Diamankan

Dua Terduga Pengedar Ditangkap di Banggai, Mobil dan Belasan Paket Sabu Ikut Diamankan
Personel Satnarkoba Polres Banggai saat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pada Rabu, 13 Mei 2026. (Foto: Dok Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Satnarkoba Polres Banggai mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria berinisial AG (39 tahun) dan NE (23 tahun) yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu ditangkap pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sebanyak 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 15 paket kecil dan dua paket besar seberat 50,40 gram.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, dalam penangkapan kedua terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam, tas pinggang, serta satu pak plastik bening.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

BACA JUGA:  Seorang Warga Tojo Unauna Ditemukan Meninggal

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 17 paket diduga sabu,” ujar Hasanuddin Hamid melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 15 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan yang berada di wilayah Pagimana. Sabu itu diduga tidak hanya untuk dikonsumsi. Tetapi, juga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika ini. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” katanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Parimo Rilis Penanganan Kasus Sepanjang 2021

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *