Kejati Sulteng Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah

Kejati Sulteng Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah
Kajati Bambang Hariyanto, saat memimpin konfrensi pers terkait penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.094.344.295,- dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran UNTAD Palu tahun anggaran 2022, di ruang pres conference comand center Kejati Sulteng, Senin, 14 Oktober 2024. (Foto: Dok Kejati Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar konfrensi pers terkait penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.094.344.295,- dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Untad (UNTAD) Palu, Senin, 14 Oktober 2024.

Konfrensi pers yang dilaksanakan di ruang pres conference comand center Kejati Sulteng dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Andi Panca Sakti, SH, bersama tim penyidik Asmah, SH. MH selaku ketua tim.

BACA JUGA: Kejati dan BPK RI Sulteng Kolaborasi Ungkap Dugaan Korupsi Lahan Manggrove di Morowali

Selain itu, Kajati Sulteng juga didampingi Kasi Penyidikan, Reza Hidayat, SH. MH, bersama Kasi Penkum, Laode Abdul Sofian, SH. MH.

Menurut Bambang, penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.094.344.295,- merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pengembalian dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial T dan F.

BACA JUGA: Dinyatakan P21, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejati Sulteng

“Tersangka T adalah Direktur CV Satria Bayu Aji. Sedangkan F merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran UNTAD Palu ini merupakan tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Dia menagatkan, penyitaan barang bukti berupa uang tunai tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara. Hal itu sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli.

“Sebelumnya penyidik kami telah menetapkan tersangka T bersama F dalam dugaan kasus pengadaan peralatan laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran UNTAD Palu,” katanya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *