Example 970x250
Ragam  

Pemkab Parigi Moutong Bakal Terima Miliaran Dana Kurang Salur DBH dari Kemenkeu

Pemkab Parigi Moutong Bakal Terima Miliaran Dana Kurang Salur DBH dari Kemenkeu
Kepala Bapenda Parigi Moutong, Mohammad Yasir. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bakal menerima Rp60,6 miliar dari pemerintah pusat melalui skema kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Mohammad Yasir, mengatakan besaran kurang salur tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025.

“Berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025, kata dia, besaran kurang salur DBH Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp60.656.953.000,” ujar Yasir di Parigi, Senin, 18 Mei 2026.

Nilai tersebut terdiri atas kurang salur DBH tahun 2023 sebesar Rp15.843.619.000 dan kurang salur DBH tahun 2024 sebesar Rp44.813.334.000.

Sumber DBH berasal dari berbagai sektor penerimaan negara, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sektor minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perkebunan, hingga Cukai Hasil Tembakau (CHT).

BACA JUGA:  DPRD Parigi Moutong Ingatkan Pentingnya Armada Damkar di Tengah Maraknya Karhutla

Kurang salur DBH terjadi karena realisasi penerimaan negara pada akhir tahun anggaran lebih tinggi dibanding proyeksi awal yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Misalnya target pendapatan negara Rp10 miliar, namun realisasinya melebihi target. Selisih itu kemudian menjadi kurang salur DBH untuk daerah,” katanya.

Meski demikian, penyaluran DBH tetap mengacu pada proyeksi yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan. Untuk mempercepat proses penyaluran, Pemkab Parigi Moutong telah melakukan koordinasi dengan Kemenkeu mengingat kondisi fiskal daerah masih membutuhkan tambahan pembiayaan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Namun, saat ini Pemkab Parigi Moutong masih menunggu terbitnya PMK khusus terkait mekanisme penyaluran kurang salur DBH tersebut.

“Kami masih menunggu PMK penyalurannya, apakah nanti disalurkan seluruhnya atau ada mekanisme lain,” ungkapnya.

BACA JUGA:  34 Finalis Berebut Gelar, Parigi Moutong Jadi Panggung Duta Investasi Sulteng

Selain menerima kurang salur DBH, Pemkab Parigi Moutong juga tercatat memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan salur DBH sebesar Rp6 miliar kepada pemerintah pusat.

“Sebab, Parigi Moutong juga memiliki lebih salur sekitar Rp6 miliar yang harus dikembalikan ke negara,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *