JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang pria berinisial A (26 tahun) di Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tega membacok J (22 tahun), adik kandungnya menggunakan sebilah parang hingga mengalami luka serius pada Senin malam, 25 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.
Menurut Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan, peristiwa tersebut terjadi setelah terlibat cekcok di halaman rumah keluarga mereka.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Nyoman Jayus Mulyawan.
Dijelaskannya, kejadian bermula saat korban datang ke rumah untuk meminjam sepeda motor milik kakak perempuan mereka. Namun kendaraan yang hendak dipinjam tidak berada di tempat.
Korban kemudian keluar rumah sambil melontarkan kata-kata kasar yang terdengar pelaku dari dalam rumah. Pelaku yang diduga seketika emosi mengambil sebilah parang dan mengejar korban.
“Korban sempat berusaha lari menyelamatkan diri, namun terjatuh di halaman rumah. Pelaku lalu mengayunkan parang beberapa kali ke arah tubuh korban,” katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian rusuk kiri, tulang kering kaki kiri, hingga punggung kaki yang menyebabkan pendarahan hebat.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Ongka sekitar pukul 20.05 WITA. Setelah mendapat penanganan awal dari dokter jaga, korban kemudian dirujuk ke RS Tombolotutu Tinombo sekitar pukul 21.00 WITA karena kondisi lukanya cukup parah.
“Tidak lama setelah kejadian, kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sebilah parang di rumahnya sekitar pukul 21.05 WITA,” ungkapnya.
Ia mengaku pihaknya langsung mengambil langkah cepat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah kemungkinan konflik lanjutan antara keluarga.
“Begitu menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta melakukan langkah-langkah kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Ia pun mengimbau keluarga korban maupun masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan proses hukum kepada kepolisian agar kasus ini dapat ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Laporan : Multazam











