Kementerian ATR/BPN dan Pertamina Perkuat Empat Instrumen Proyek Energi

Kementerian ATR/BPN dan Pertamina Perkuat Empat Instrumen Proyek Energi
Acara sinergi ketahanan energi nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, YOGYAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pertamina memperkuat sinergi untuk mendukung percepatan proyek energi nasional melalui empat instrumen pertanahan dan tata ruang.

Empat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan. Dukungan ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, mengatakan kepastian tata ruang menjadi salah satu fondasi utama dalam mendukung pembangunan infrastruktur energi.

Sebab, kebutuhan ruang terus meningkat seiring pembangunan di sektor pangan, hilirisasi, perumahan hingga infrastruktur lainnya.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujar Ossy dalam acara sinergi ketahanan energi nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Kepastian tata ruang akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan sekaligus menciptakan kepastian bagi kegiatan usaha.

Dengan demikian, pembangunan proyek energi dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan lainnya secara tertib dan berkelanjutan.

Instrumen kedua adalah ketersediaan tanah. Kementerian ATR/BPN mendorong Pertamina mengoptimalkan tanah yang telah tersedia sebelum mencari lahan baru untuk pembangunan infrastruktur energi.

BACA JUGA:  Kementerian ATR Akan Mempercepat Sertifikasi Lahan untuk Mendukung Sekolah Rakyat

Optimalisasi tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan tanah tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” katanya.

Instrumen ketiga menyangkut kepastian hukum atas tanah dan aset. Menurut Ossy, aspek tersebut sangat penting karena pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan kepastian status aset.

Kepastian hukum antara lain diberikan melalui sertifikasi tanah yang menjadi aset Pertamina.

Sementara instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan.

Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu Pertamina menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pengelolaan aset maupun pembangunan infrastruktur energi.

Persoalan tersebut antara lain klaim, tumpang tindih penguasaan tanah hingga konflik dengan masyarakat. Penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan dialog untuk memperoleh solusi yang berkeadilan.

BACA JUGA:  Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Disabilitas

“Keempat instrumen itu merupakan bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024,” ungkapnya.

Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali,” tutur Iriawan.

Ia menilai dukungan lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan berbagai program energi nasional.

“Atas dukungan dalam bidang perizinan, Pertamina memberikan penghargaan kepada Bapak Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari,” pungkasnya.

Laporan : Mizwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *