JURNAL LENTERA, BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial MP (27 tahun) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sebanyak 11 paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan penindakan itu berawal dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Selain 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan dua plastik ukuran sedang, satu kotak plastik, 10 pak plastik bening, alat hisap sabu, timbangan digital, macis gas, buku album, 10 buah kaca pireks, KTP, serta sebuah telepon genggam.
“Petugas mengamankan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Hamid melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 28 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku MP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan dalam pengejaran polisi.
Dikatakannya, polisi terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara ini,” katanya.
Polresta Banggai, kata dia, berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Langkah itu diharapkan dapat membantu aparat dalam menjaga situasi kamtibmas,” pungkasnya.
Laporan : Multazam










