Ragam  

KPK Minta Pengamanan Aset Pemkab Parigi Moutong Diperkuat

KPK Minta Pengamanan Aset Pemkab Parigi Moutong Diperkuat
Rapat koordinasi percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah dan penyerahan PSU yang dipimpin Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran A. Tiangso, pada Jum’at, 28 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong.

Menindaklanjuti kerja sama pencegahan korupsi di sektor pertanahan, Pemkab Parigi Moutong kini mempercepat pendataan hingga proses penyertifikatan aset daerah.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat koordinasi percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran A. Tiangso, pada Jum’at, 28 Agustus 2026.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Pimpinan KPK RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 mengenai kerja sama pencegahan korupsi sektor pertanahan antara KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.

Zulfinasran meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menginventarisasi dan memetakan kembali aset tanah yang berada di bawah pengawasan masing-masing.

Perhatian khusus diberikan terhadap aset tanah yang belum mengantongi sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Parigi Moutong.

BACA JUGA:  Kapolda Sulteng Sebut Kapolres Parigi Moutong Baru Sudah Dititipi Kasus Tambang Emas Ilegal

“Pemkab Parigi Moutong masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses penyertifikatan, di antaranya ketiadaan bukti kepemilikan awal atau alas hak serta belum jelasnya batas bidang tanah,” ujarnya.

Menghadapi persoalan tersebut, ia lantas menginstruksikan setiap perangkat daerah membentuk tim teknis penyelamatan aset di lingkungan masing-masing.

Tim tersebut bertugas menelusuri dokumen legal, memverifikasi sejarah dan asal-usul tanah, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses penyertifikatan.

Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah sekaligus memperkecil potensi sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Seluruh proses pengamanan aset akan mengacu pada Roadmap Pengamanan Aset Daerah dengan target penyelesaian pada 2028.

“Capaian masing-masing perangkat daerah akan dipantau dan dievaluasi secara berkala. Hasilnya kemudian dilaporkan secara sistematis sebagai bagian dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan pendekatan Risk Based Surveillance,” katanta.

Selain aset tanah pemerintah daerah, rapat koordinasi tersebut turut membahas percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Kemenkumham Setujui Rekomendasi Jabatan Fungsional Analisis Hukum Pemprov Sulteng

Penyerahan PSU dinilai penting untuk memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Pemkab Parigi Moutong, kata dia, juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait perkembangan pengamanan aset.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parigi Moutong diminta menyajikan laporan perkembangan tersebut kepada masyarakat melalui berbagai kanal resmi pemerintah daerah.

“Pemkab Parigi Moutong berkomitmen mempercepat pengamanan hukum terhadap aset tanah pemerintah daerah sekaligus menindaklanjuti agenda pencegahan korupsi sektor pertanahan,” pungkasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *