Example 970x250
Ragam  

Penilaian KLA di Parimo Dijadwalkan Akhir Maret

Kegiatan Bimtek Evaluasi KLA 2022, yang dilaksanakan di aula Kantor Bappelitbangda, Jum'at, 25 Februari 2022. (Foto: doc Diskominfo Parimo)

JURNAL LENTERA – Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dijadwalkan akhir Maret 2022.

“Salah satu tahapan untuk meraih MADYA adalah penilaian awal KLA bagi Parimo yang dilaksanakan akhir Maret. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parimo terus menggenjot untuk meraih Predikat Madya di KLA tahun 2023,” ujar Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan, S.K.M., M.Kes, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Evaluasi KLA 2022, di ruang rapatnya Jum’at, 25 Februari 2022.

Dia mengatakan, persiapan penilaian KLA terus digenjot, walaupun Parimo terlambat dari sebagian kabupaten/kota yang telah meraih Predikat Madya.

“Khusus Predikat Pratama sudah diraih Parimo hingga dua kali. Namun, harus kita genjot lagi untuk bisa mendapatkan Predikat Madya di 2023. Bagi saya, tidak ada kata terlambat, kita harus kerjakan sesuai tugas kita. Apapun hasilnya, kita harus siap,” katanya.

BACA JUGA: Ini Target Pemda Parimo dalam Program KLA

Olehnya, ia berharap, tim Satgas KLA Parimo yang telah dibentuk harus bergerak cepat melaksanakan tugas untuk menghadapi penilaian KLA diakhir Maret.

BACA JUGA:  Kunjungi Desa Terpencil, Bupati Parigi Moutong Instruksikan Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur

“Diakhir 2023, harus kita capai Predikat Madya. Tapi perlu komitmen bersama untuk bisa sampai itu,” ucap Irwan.

Asisten Deputi (Asdep) Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Sri Prihartini Lestari Wijayanti, saat melakukan pemaparan secara virtual baru-baru ini mengatakan, pelaksanaan KLA memperhatikan klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya hingga perlindungan khusus.

Kelima klaster itu, taa dia, harus tetap memperhatikan prinsip konvensi hak anak, yaitu Non Diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup tumbuh dan berkembang, serta partisipasi suara anak.

“Klaster lima, perlindungan khusus harus memastikan bahwa hak anak pada klaster 1, 2, 3 dan 4 dapat terpenuhi. Sehingga tidak muncul tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan pemberlakuan salah lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera Peduli Bagikan 575 Paket Sembako ke Masyarakat

Dia menambahkan, banyak yang akan menjadi penilaian dalam KLA, salah satunya adalah kelembagaan.

Khusus kelembagaan, yang akan dinilai dan harus dipersiapkan, yaitu tersedianya peraturan/kebijakan daerah tentang KLA.

Selain itu, kelembagaan KLA meliputi gugus tugasnya, yaitu Rencana Aksi Daerah (RAD), profil anak dan publikasi.

“Terakhir adalah keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media masa,” tandasnya.

BACA JUGA: Baru 15 Kecamatan di Parimo Tercatat Membentuk Layak Anak

Sumber : Diskominfo Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *