Kejakgung Setujui Restorative Justice 4 Perkara

Kantor Kejakgung RI. (Foto: dok Kejati-diy.go.id)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui pengajuan empat tindak pidana melalui Restorative Justice.
Pengajuan empat tindak pidana melalui Restorative Justice ini disampaikan secara virtual dan dihadiri secara langsung JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana bersama sejumlah pejabat Kejakgung lainnya.

Empat tindak pidana yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, pertama dengan Rulli Ferdiansyah Bin Nangsu Suhana yang merupakan almarhum dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, tersangka Wewen Bin Ariswan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketiga tersangka Muhammad Setiawan Bin Sugeng dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidiair Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terakhir tersangka I Aminah, tersangka II Era Fazira Tanjung, tersangka III Eka Rahmadani dari Kejaksaan Negeri Batubara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA:  Wabup Sigi Melantik Pejabat Fungsional dan Kepsek

BACA JUGA: Kejakgung Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu, tersangka juga telah berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Antara tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dengan pertimbangan sosiologis yang mendapat respon positif dari masyarakat.

BACA JUGA:  Motif Pembunuhan Penambang di PETI Desa Kayuboko Terungkap

BACA JUGA: Kejari Parimo Bentuk Tim Telusuri Dugaan Jaksa ‘Minta Uang’

Menindaklanjuti hal itu, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sumber : Humas Kejakgung

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *