Example 970x250

Akomodir DOB Papua, Kemendagri Matangkan Rancangan Perppu Pemilu

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (Kiri). (Foto: Humas Puspen Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Upaya itu dilakukan, salah satunya untuk mengakomodir aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024, di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua.

BACA JUGA: Kemenkominfo Gandeng Kemendagri Sosialisasikan Migrasi TV Digital di Camat dan Lurah

“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dalam keterangan resminya, Jum’at, 4 November 2022.

BACA JUGA: Rakornas Pengawasan Kemendagri Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi

BACA JUGA:  Nelayan Parigi Hilang saat Melaut, Perahu Korban Ditemukan Hanyut Puluhan Kilometer dari Rumpon

Bahtiar mengaku pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu.

“Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah Dapil dan seterusnya. Insyaallah, dalam waktu dekat dirampungkan,” katanya.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya tiga DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu. Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, tiga DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu serentak di 2024.

Sumber : Humas Puspen Kemendagri

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *