Ragam  

Satpol PP Parigi Moutong Bentuk Kader Penegak Perda di Desa dan Kelurahan

Satpol PP Parigi Moutong Bentuk Kader Penegak Perda di Desa dan Kelurahan
Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP Kabupaten Parigi Moutong Dr. Basir. (Foto: MOH. REZA FAUZI/JurnalLentera.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Parigi Moutong, saat ini memprioritaskan pembentuk kader peduli peraturan daerah (Perda) di seluruh desa dan kelurahan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP Kabupaten Parigi Moutong Dr. Basir, sebagai langkah awal pihaknya telah menjembatani setiap kader yang tersebar dibeberapa desa dan kelurahan secara digital. Maksudnya, sebuah jaringan khusus yang di peruntukkan sebagai sarana pemberi informasi jika terjadi pelanggaran Perda di suatu wilayah.

Selain itu, setiap kader juga difungsikan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya menaati Perda. Ia mengaku kalau sampai saat ini pihaknya belum sampai pada tahapan pembuatan laporan pelanggaran terkait Perda.

“Jika masyarakat ingin mengajukan laporan adanya pelanggaran Perda di desa atau kelurahan, kami selalu siap, baik itu laporan lisan atau tertulis,” ujar Basir, kepada media ini di ruang kerjanya, Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Menggelar Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah dan Satu Data Indonesia

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum paham pentingnya Perda. Sehingga, proses penegakan Perda terkendala. Disisi lain, ia memberikan apresiasi kepada sebagian masyarakat yang paham dan peduli dengan Perda.

“Harapannya, masyarakat kedepannya dapat bersama-sama mendukung penegakan Perda,” katanya.

Berkaitan dengan itu, juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang pelaksan teknis Perda Nomor 3 Tahun 2022, yang menyatakan tentang fungsi-fungsi masyarakat dalam penegakan perda.

Mengutip dari peraturan tersebut, sehingga dilakukan pembentukan kader peduli Perda. Hanya saja, ia tidak menyebutkan secara detail sudah berapa banyak desa atau kelurahan yang telah dibentuk kader peduli Perda. Begitu juga dengan jumlah kader yang telah terbentuk, Basir belum menyebutkan secara detail.

BACA JUGA: Sekjen Kemendagri: Pejabat Pengawas Perlu Pahami Kewenangan Daerah

“Perda juga telah mengatur tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Kiranya untuk setiap desa atau kelurahan memiliki Satlinmas yang dapat membantu kerja-kerja dari kader untuk menegakan Perda,” tandasnya.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *