JURNAL LENTERA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melaksanakan uji petik parkir ditepi jalan Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara sejak 20-28 Juli 2021, sebagai upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
“Sejak Parigi Moutong dimekarkan tahun 2012, menjadi daerah otonomi baru, soal parkiran di Desa Toboli belum pernah dilakukan uji petik parkir. Padahal, Desa Toboli merupakan daerah “segitiga emas” yang menghubungkan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, hingga beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah,” ujar Kepala Dishub Parigi Moutong, Arman Maulana, Kamis, 22 Juli 2021.
Dia mengatakan, uji petik parkir tersebut bertujuan untuk mengetahui berapa banyak kendaraan parkir atau singgah ditepi jalan Desa Toboli maupun Toboli Barat.
Selain itu, untuk mengetahui berapa besar kontribusi dari retribusi parkir sebagai upaya mengoptimalisasikan PAD.
Terkait rencana pemberlakukan retribusi parkir, kata dia, untuk kelancaran lalulintas, karena pemilik kendaraan tidak lagi parkir disembarang tempat atau di badan jalan.
Hasil retribusi parkir tersebut akan diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah, agar dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan.
“Begitu banyak kendaraan parkir disana. Saya pikir, jika dibebankan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat maupun truk dan Rp 2.000 khusus roda dua, tidak akan keberatan karena akan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Dia mengaku berdasarkan pantauan yang dilakukannya di Desa Toboli, yang merupakan kawasan kuliner, banyak disinggahi pengendara.
Sehingga, menjadi peluang bagi pihaknya untuk memanfaatkan situasi tersebut dengan memberlakukan retribusi parkir di tepi jalan.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012, tentang retribusi dasar dan retribusi umum.
“Selain itu, pada Pasal 18 dalam Perda tersebut, juga diatur tentang retribusi dan kontribusi parkir di tepi jalan sebagai penguatan,” jelasnya.
Dia menilai, tidak terkelolanya retribusi parkir selama ini mengakibatkan daerah mengalami keteteran PAD hingga ratusan juta.
Dengan begitu, pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk menerapkan retribusi parkir.
Caranya dengan melakukan pendekatan terlebih dahulu ke berbagai elemen masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Mekanismenya akan dibahas, apakah melalui MoU dengan pihak ketiga atau memberdayakan masyarakat di wilayah setempat sebagai juru parkir.
“Selain Desa Toboli, uji petik parkir di tepi jalan juga akan kami lakukan di Tolai, Kecamatan Torue. Kami telah komunikasikan rencana itu kepada Pemerintah kecamatan setempat,” pungkasnya.
Laporan : Multazam