Ragam  

Alasan Wabup Parigi Moutong Dorong Legalkan Pertambangan Rakyat

Alasan Wabup Parigi Moutong Dorong Legalkan Pertambangan Rakyat
Wabup Abdul Sahid, saat memimpin rapat FPR yang digelar di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Sahid, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukanlah hal baru. Melainkan sudah berproses sejak lama.

“Kita sudah berada di tengah proses. Sejak awal, pengusulan ini sudah melalui pertimbangan matang agar tidak merugikan siapa pun,” ujar Sahid dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa, 29 Juli 2025.

BACA JUGA: Pemprov Sulteng Fokus Perluas Akses Listrik dan Tertibkan Pertambangan Ilegal

Ia menjelaskan, pengusulan WPR di kawasan Buranga, Air Panas, dan Kayuboko merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Kerusakan Irigasi Utama di Ampibabo Parigi Moutong Ancam Ketahanan Pangan Petani

Dengan dasar tersebut, Ia lantas meminta semua komponen dalam FPR Kabupaten Parigi Moutong untuk fokus mencari solusi terhadap dokumen yang telah terbit, tanpa kembali mempertanyakan proses awal.

“Kita sepakati saja, yang sudah berjalan ini tinggal dicari solusinya,” katanya.

Ia menegaskan, setelah IPR diterbitkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan penindakan terhadap pihak koperasi pemegang IPR yang melanggar ketentuan. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah harus berani mencabut izin tersebut.

Menurutnya, dengan adanya IPR, pengelolaan tambang emas yang selama ini berlangsung secara ilegal dapat dialihkan ke jalur legal.

Hal tersebut menurutnya akan memberi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memungut pajak. Sehingga PAD dapat meningkat secara sah.

Namun, ia mengakui bahwa aktivitas pertambangan emas berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bekerja sama dalam meminimalkan dampak negatif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Selama ini tambang dikelola secara ilegal, tak ada kontribusi ke daerah. Kita kejar legalitasnya agar ada pemasukan yang sah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dirinya berkewajiban untuk melindungi masyarakat agar tidak tersangkut masalah hukum.

“Saya pun tidak menginginkan izin ini terbit jika bertentangan dengan aturan. Tapi jika kita sudah duduk bersama dan sepakat, kenapa tidak? Demi kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *