JURNAL LENTERA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, saat ini mulai melakukan pendataan terhadap anak yatim piatu korban pandemi COVID-19.
“Pendataan sudah dimulai dua hari belakangan ini. Jumlah anaknya nanti akan kita publis,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati, saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Dia mengatakan, pendataan yang dilakukan pihaknya sesuai instruksi Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Mengingat, meningkatnya penularan kasus COVID-19 yang juga berdampak terhadap pengasuhan anak, karena kehilangan satu atau dua orang tuanya.
Olehnya, jika di Parigi Moutong melalui pendataan itu diketahui ada anak yang terdampak, maka pihaknya akan melakukan kunjungan. Memberikan pendampingan psikologis, memantau mental anak, dan memastikan pola pengasuhan pasca hilangnya orang tua.
“Jadi kami lebih ke perlindungan kepada anak itu. Berkaitan dengan bantuan, itu memang penting. Tetapi menjadi wewenang Dinas Sosial,” katanya.
Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas di 23 kecamatan di Parigi Moutong untuk menjaring data anak tersebut.
“Kami sudah melaksanakan rapat dengan pihak terkait, mereka akan membantu terkait penjaringan data itu,” tuturnya.
Diketahui, Kemen PPPA melakukan berbagai upaya dalam menangani anak-anak yang orangtuanya meninggal akibat COVID-19.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyebutkan hal ini penting agar dapat melindungi hak anak Indonesia, termasuk mereka yang ditinggalkan orang tuanya akibat pandemi COVID-19.
Kemen PPPA juga telah mengirimkan surat edaran kepada 34 Pemerintah Provinsi terkait penyusunan data terpilah, khusus anak terpisah karena orang tuanya melakukan isolasi mandiri dan/atau meninggal dunia.
Tujuannya, agar anak-anaknya bisa mendapatkan pendampingan dan dipastikan mendapatkan hak pengasuhannya.
Laporan : Roy Lasakka
Respon (1)