Ragam  

Bapenda Parigi Moutong Dorong Desa Aktif Daftarkan Objek Pajak

Bapenda Parigi Moutong Dorong Desa Aktif Daftarkan Objek Pajak
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Tanah Bapenda Parigi Moutong, Muhammad Zubair. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendorong seluruh pemerintah desa untuk lebih aktif mendaftarkan objek pajak tanah milik masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Tanah Bapenda Parigi Moutong, Muhammad Zubair, mengatakan peran pemerintah desa sangat penting karena paling mengetahui kondisi dan kepemilikan lahan warganya.

“Pemerintah desa kami dorong untuk proaktif mendaftarkan objek tanah masyarakatnya. Ini penting agar seluruh potensi PBB dapat terdata dan dipungut secara adil,” ujar Zubair di Parigi, Selasa, 3 Februari 2026.

BACA JUGA: Dinas TPHP Parigi Moutong Siapkan Solusi Air Tanah Tangani 3.000 Hektare Sawah yang Gagal Panen

Menurutnya, salah satu kendala utama dalam optimalisasi PBB adalah masih adanya objek tanah yang belum terdaftar. Meskipun secara umum sebagian besar lahan di Parigi Moutong telah masuk dalam basis data pajak.

BACA JUGA:  Penjelasan Sekda Parimo soal Penanganan Banjir Susulan di Torue

BACA JUGA: Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong Soroti Kerusakan Jaringan Hydrant

Sehingga, Bapenda Parigi Moutong terus melakukan pendataan dengan sistem jemput bola, termasuk berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Prona, maupun kegiatan sertifikasi lainnya.

“Kami berkolaborasi dengan BPN. Setiap penerbitan sertifikat tanah harus memiliki PBB. Skema ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir,” katanya.

Selain mendorong desa, Bapenda Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendaftarkan objek pajaknya secara mandiri. Proses pendaftarannya relatif mudah dan tidak memerlukan waktu lama.

Setiap transaksi jual beli lahan maupun peralihan hak karena warisan wajib dilaporkan agar dilakukan perubahan subjek pajak sesuai pemilik terbaru.

“Kalau ada jual beli atau warisan, harus segera diganti subjeknya. Supaya SPPT berikutnya tidak lagi terbit atas nama pemilik lama,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Danlanal Palu Kunjungi Ponpes Raudhatul Musthafa Lil Khairaat Sigi

Ia lantas mengaku optimistis, jika pendataan dan pendaftaran objek pajak dilakukan secara tertib dan berkelanjutan, maka potensi PAD dari sektor PBB akan meningkat signifikan, sekaligus menciptakan asas keadilan dalam pemungutan pajak.

“Dengan pendataan yang baik, tidak ada lagi warga yang memiliki tanah tapi tidak tercatat sebagai wajib pajak, sementara yang lain sudah patuh membayar,” tandasnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *