JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, menegaskan pentingnya memperketat disiplin dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di tengah tingginya belanja pegawai yang telah mencapai sekitar 57 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan keberlangsungan kepegawaian di masa mendatang.
Pemerintah daerah harus mulai melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan belanja pegawai seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD paling lambat Januari 2027.
Saat ini, belanja gaji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong sudah mencapai sekitar 57 persen dari APBD. Jika tidak dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan kepegawaian.
“Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, namun syarat utamanya adalah kinerja dan kedisiplinan yang nyata,” tegas Erwin usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2024 sekaligus mengambil sumpah jabatan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis, 18 Juni 2026.
Peningkatan disiplin menjadi salah satu langkah penting agar pemerintah daerah mampu menjaga keseimbangan keuangan tanpa mengabaikan keberlangsungan ASN maupun PPPK.
Sehingga, ia menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperketat pengawasan terhadap disiplin dan kinerja seluruh aparatur.
“Bagi yang melanggar aturan akan diberikan teguran. Jika tidak ada perbaikan, maka tindakan tegas harus diambil. Ini satu-satunya cara agar kita tetap bisa mengelola anggaran dengan sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain menyoroti kondisi fiskal daerah, dirinya juga mengingatkan para PNS yang baru menerima SK agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas, dedikasi, dan profesionalisme dalam bekerja.
Seluruh ASN harus mengimplementasikan enam nilai dasar ASN, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Status sebagai PNS adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas, dedikasi, dan profesionalisme. Terus junjung tinggi enam nilai dasar ASN itu,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga etika kerja, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Ingat tugas utama kita adalah melayani masyarakat. Berikan yang terbaik dan jadilah teladan di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan penyerahan SK dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak kepegawaian kepada para pegawai yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk diangkat sebagai PNS.
“Sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” tandasnya.
Laporan : Mizwar











